Islam Web

  1. Fatwa
  2. AGAMA, ALIRAN DAN DAKWAH
  3. Meluruskan Pemahaman Tentang Islam
Cari Fatwa

Mandi Bagi Orang yang Baru Masuk Islam Adalah Mustahab (Dianjurkan)

Pertanyaan

Apakah masih dianggap kafir orang yang sudah masuk Islam dan mengimani setiap apa yang ditetapkan oleh Islam, tapi ia belum melakukan mandi dan shalat dua rakaat setelahnya? Bila seseorang masuk Islam, namun ia belum melakukan mandi dan shalat dua rakaat setelahnya karena ketidaktahuannya bahwa itu termasuk syarat keabsahan Islamnya, dan kondisi itu berlangsung lama, apakah amal-amal yang dilakukannya sepanjang masa itu tidak diterima oleh Allah, padahal ia tidak mandi dan shalat dua rakaat itu karena ketidaktahuannya, bukan karena pembangkangan darinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Syarat masuk Islam cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakininya dengan sepenuh keyakinan, tanpa ada keraguan. Adapun mandi dan shalat dua rakaat setelahnya bukanlah termasuk syarat keabsahan Islam seseorang. Meskipun para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah wajib atau mustahab (dianjurkan), tapi pendapat yang kuat adalah yang mengatakan mustahab. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, juga pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat darinya yang dipilih oleh sejumlah ulama mazhab Hambali. Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan, "Ini adalah pendapat yang lebih utama."

Dalil yang menguatkan pendapat ini di antaranya adalah bahwa sepanjang sejarah, jumlah orang yang masuk Islam sangatlah banyak. Bila memang setiap orang yang masuk Islam diperintahkan untuk mandi, tentu riwayat yang mengabarkan hal itu akan sampai kepada kita secara mutawatir (tidak terbantahkan kebenarannya). Selain itu, ketika Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention mengutus Mu`adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, "Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah." Jika mandi adalah sesuatu yang diwajibkan (ketika masuk Islam), tentu Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention akan memerintahkan hal itu juga melalui Mu'âdz, karena itu merupakan awal kewajiban dalam Islam.

Jadi, jika yang dimaksud mandi dan shalat dua rakaat itu adalah sebagaimana yang kami sebutkan di atas, maka hal itu tidaklah berpengaruh kepada keabsahan Islam seseorang, sebagaimana juga tidak berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya amal seseorang yang telah masuk Islam. Hal yang dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya amal seseorang adalah kelengkapan syarat-syarat amal itu sendiri, dan ketiadaan hal-hal yang dapat menyebabkannya tertolak.

Selain itu, kita juga hendaknya mengetahui bahwa iman itu pada hakikatnya adalah sebuah tiang pokok yang memiliki banyak cabang. Setiap cabang tersebut merupakan bagian dari iman. Shalat adalah bagian dari iman. Zakat, haji, puasa, dan juga amalan-amalan hati seperti malu dan tawakal, semuanya adalah bagian dari iman. Di antara cabang-cabang iman tersebut ada yang apabila ia hilang maka iman pun akan ikut hilang, seperti dua kalimat syahadat. Dan ada juga yang apabila ia hilang maka iman tidak ikut hilang, seperti menyingkirkan duri di jalan. Dan di antara kedua jenis itu terdapat cabang-cabang lainnya yang mempunyai tingkat berbeda-beda; ada yang tingkatnya dekat dengan cabang yang pertama, yaitu dua kalimat syahadat, ada pula yang agak jauh, dan begitu seterusnya. Seseorang yang meninggalkan amalan-amalan sunnah atau mustahab, atau sebagian amalan wajib, atau mengerjakan amalan-amalan yang makruh, atau sebagian dosa besar, tetap dianggap berada dalam pokok iman. Hanya saja, ketika ia melakukan dosa besar, maka ia disebut sebagai orang mukmin yang fasik.

Kewajiban seorang muslim adalah berusaha untuk terus menempa diri agar dapat mencapai tingkatan-tingkatan kesempurnaan dan derajat orang-orang shalih. Sehingga dengan begitu, ia akan lebih dekat dengan Tuhannya dan lebih dimudahkan untuk masuk ke Surga.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait