Kami tinggal di sebuah negara Eropa. Di mesjid tempat kami shalat, terdapat banyak mushaf yang diwakafkan untuk mesjid sebagaimana yang ada di mesjid-mesjid lainnya. Apakah boleh sebagian mushaf ini diberikan kepada orang yang membutuhkannya, karena langkanya mushaf di negara ini?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mushaf yang ada di mesjid adalah wakaf untuk mesjid, tidak boleh diberikan kepada siapa pun, walau bagaimana pun kondisinya. Sebagaimana mushaf-mushaf itu tidak boleh diperjualbelikan atau dihibahkan. Adapun orang yang membutuhkan mushaf, dapat mendapatkannya dengan cara membeli atau memintanya ke pusat-pusat keislaman dan sebagainya.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read