Saya menunaikan umrah. Ketika thawaf, pada putaran ke lima dan ke enam, karena ketidaktahuan saya, saya melakukan thawaf di antara Ka`bah dan Hijir Ismail. Jadi sekarang apa yang harus saya lakukan?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.Sebelum menunaikan umrah Anda wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan umrah. Termasuk di antara hukum-hukum yang harus Anda ketahui itu adalah bahwa Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka`bah. Maka melakukan thawaf di antara Ka`bah dan Hijir ismail hukumnya adalah tidak sah. Sehingga umrah yang Anda kerjakan juga tidak sah. Dengan demikian berarti Anda belum terlepas dari ikhram Anda, dan Anda wajib kembali ke Makkah untuk melakukan thawaf, sa`i, lalu mencukur atau memotong sebagian rambut. Adapun larangan-larangan ihram yang tidak boleh dilanggar dan bersifat kesenangan, seperti memakai pakaian berjahit, memakai wewangian, dan termasuk juga melakukan jimak, jika Anda melanggarnya karena ketidaktahuan Anda, maka Anda tidak dikenakan denda apa pun. Namun apabila larangan-larangan tersebut bersifat menghilangkan sesuatu, seperti mencukur rambut, dan memotong kuku, maka Anda wajib membayar fidyah untuk setiap jenis larangan yang Anda langgar. Fidyah tersebut bisa berupa puasa, atau shadaqah, atau menyembelih kurban.
Wallahu a`lâm.
Keutamaan Haji
Ketika kabar gembira mengenai keberangkatan ke Tanah Suci tersiar, saat kursi penerbangan telah dipesan dan perlengkapan...
Di antara keistimewaan rangkaian sepuluh hari Dzulhijjah, dan kelebihannya atas hari-hari lain dalam setahun adalah...
Diriwayatkan dari Aisyah—Semoga Allah meridhainya—bahwasannya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi...