Apa hukum memakai jam tangan emas, atau yang sebagiannya terbuat dari emas?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dibolehkan memakai jam tangan emas bagi kaum perempuan, tetapi tidak bagi kaum laki-laki, berdasarkan keumuman hadits yang membolehkan kaum perempuan memakai dan berhias dengan emas. Diriwayatkan dari Abu Musa—
, bahwa Rasulullah
bersabda, "Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum perempuan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." [HR. Ahmad, An-Nasa'i, At-Tirmidzi dan Al-Hakim]
Jadi, memakai perhiasan yang terbuat dari sutra atau emas bagi seorang perempuan adalah perkara yang halal. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang ia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." [QS. Az-Zukhruf: 18]. Al-Qurthubi berkata, "Maksudnya, (wanita yang hidup dengan) penuh perhiasan. Ibnu `Abbas dan yang lain pernah berkata: 'Mereka adalah perempuan-perempuan yang pakaiannya tidak seperti pakaian kaum laki-laki'. Mujahid berkata: '(Dengan ayat ini) Diberi keringanan bagi perempuan memakai emas dan sutra'."
Maka, bagi kaum perempuan, kebolehan ini tidak membedakan apakah jam tangan itu seluruhnya terbuat dari emas ataukah sebagiannya saja. Adapun kaum laki-laki, tidak dibolehkan memakai perhiasan emas, meskipun dicampur dengan bahan yang lain.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read